Hendak Gelar Balap Liar, 36 Motor di Kendari Diamankan Polisi
KENDARI, iNews.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan 36 unit sepeda motor yang diduga hendak menggelar balap liar dan menggunakan knalpot bising. Mereka yang terjaring razia diberi sanksi tilang.
Kasat Lantas Polresta Kendari AKP Muchsin mengatakan, 36 sepeda motor tersebut diamankan saat pihaknya melaksanakan patroli cipta kondisi (cipkon) di wilayah hukum Polresta Kendari.
"Dalam giat tersebut, tim patroli Lantas mengamankan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot racing dan balap liar sebanyak 36 unit. Serta satu unit kendaraan roda empat," katanya, Minggu (26/2/2023).
Setelah diamankan, kata dia, para pemlik motor diberi sanksi tilang.
"Untuk sanksi tilang kami sudah terapkan sesuai atensi pimpinan, khususnya balapan liar, knalpot bising, TNKB tidak sesuai spesifikasi, dan TNKB tidak dipasang atau palsu," ujarnya.
Editor: Candra Setia Budi