get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Pekerja Bangunan Tewas Jatuh dari Lantai 4 Gedung di Gowa

Eks Pejabat PUTR Sulsel Perantara Suap Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara 

Senin, 29 November 2021 - 15:13:00 WITA
Eks Pejabat PUTR Sulsel Perantara Suap Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara 
Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi Nurdin Abdullah. (Foto: Antara)

Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan kliennya. 

Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan nota pembelaan yang telah disampaikan, seharusnya Edy Rahmat diputus bebas.

"Kalau melihat fakta-fakta persidangan dan pengertian hukum, harusnya klien kami bebas," ucap Abdi Manaf.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut