Eks Pejabat PUTR Sulsel Perantara Suap Nurdin Abdullah Divonis 4 Tahun Penjara
Senin, 29 November 2021 - 15:13:00 WITA
        
     
                 
             
                Terkait vonis tersebut, kuasa hukum Edy Rahmat, Abdi Manaf mengaku pikir-pikir dan akan berkoordinasi dengan kliennya.
 
                                    Menurutnya, berdasarkan fakta-fakta persidangan dan nota pembelaan yang telah disampaikan, seharusnya Edy Rahmat diputus bebas.
"Kalau melihat fakta-fakta persidangan dan pengertian hukum, harusnya klien kami bebas," ucap Abdi Manaf.
 
                                    Editor: Reza Yunanto
 
                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                                     
                     
                                 
                                 
                                 
                                 
                                 
                                