get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenhub Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat untuk Periode Nataru, Segini Besarannya

Dorong Aktivitas Liburan Nataru, Pemerintah Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat

Rabu, 15 Oktober 2025 - 01:39:00 WITA
Dorong Aktivitas Liburan Nataru, Pemerintah Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat
Ilustrasi, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (Foto: Dok. iNews).

Penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Namun, tiket dengan potongan harga sudah bisa dipesan sejak 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.

"Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dibulatkan ke atas paling tinggi ribuan rupiah dari total yang harus dibayarkan penumpang," bunyi beleid itu.

Kementerian Perhubungan juga meminta maskapai penerbangan untuk mencantumkan potongan biaya tambahan bahan bakar sebagai komponen terpisah dari tarif jarak pada tiket penumpang.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut