Dorong Aktivitas Liburan Nataru, Pemerintah Terbitkan Aturan Diskon Tarif Tiket Pesawat

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur penurunan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) untuk tarif penumpang kelas ekonomi pada penerbangan niaga berjadwal domestik selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).
Kebijakan ini menjadi landasan pemberian potongan harga tiket pesawat yang akan diterapkan menjelang akhir tahun, dengan tujuan mendorong masyarakat untuk berlibur di masa liburan Nataru.
"Besaran biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pesawat udara jenis jet dan propeller," tulis beleid dikutip, Selasa (14/10/2025).
Untuk pesawat jenis jet, fuel surcharge maksimal sebesar 2 persen dari tarif batas atas sesuai dengan kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sementara itu, untuk pesawat jenis propeller, batas maksimalnya adalah 20 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing badan usaha angkutan udara.
Penurunan biaya tambahan bahan bakar ini berlaku mulai 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026. Namun, tiket dengan potongan harga sudah bisa dipesan sejak 22 Oktober 2025 sampai 10 Januari 2026.
"Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dapat dibulatkan ke atas paling tinggi ribuan rupiah dari total yang harus dibayarkan penumpang," bunyi beleid itu.
Kementerian Perhubungan juga meminta maskapai penerbangan untuk mencantumkan potongan biaya tambahan bahan bakar sebagai komponen terpisah dari tarif jarak pada tiket penumpang.
Editor: Kurnia Illahi