get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sulsel Tetapkan 53 Tersangka Demo Ricuh, 11 Anak di Bawah Umur

Diputus Bersalah dan Direkomendasikan Dipecat, AKBP M yang Perkosa ABG Ajukan Banding

Jumat, 11 Maret 2022 - 15:56:00 WITA
Diputus Bersalah dan Direkomendasikan Dipecat, AKBP M yang Perkosa ABG Ajukan Banding
Perwira polisi, AKBP M yang bertugas di Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menjalani sidang kode ettik, Jumat (11/3/2022). (Foto: Wahyu Ruslan)

“Benar yang bersangkutan mengajukan banding. Ini akan kami sidangkan setelah yang bersangkutan mengajukan memori bandingnya,” ujarnya.

Sebelumnya AKBP M sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Aksi bejat ini dilakukan M di rumahnya, di Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Modusnya adalah mengajak korban berinisial IS yang masih duduk di bangku SMP menjadi asisten rumah tangga di rumah pelaku.

Percobaan pemerkosaan pertama kali tak berhasil dilakukan. Kemudian pelaku diduga berjanji akan membiayai pendidikan dan memberikan fasilitas ke keluarga korban.

Kejadian ini terungkap saat IS ingin pergi merantau ke Samarinda Kalimantan Timur. Korban membeberkan alasan merantau kepada keluarganya sehingga terungkap kasus pemerkosaan tersebut. 

Editor: Dita Angga Rusiana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut