Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi
Sabtu, 15 November 2025 - 04:05:00 WITA
Meskipun diduga mengalami gangguan kejiwaan, Polrestabes Makassar tetap melanjutkan proses hukum. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Hingga kini, polisi masih terus mencari barang bukti sepeda motor curian yang diakui pelaku disimpan di sejumlah tempat.
Editor: Kastolani Marzuki