Diduga Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan
Sementara untuk pengganti posisi yang bersangkutan, Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.
Dengan penunjukan jabatan tersebut, fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu.
Baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.
Sebelumnya, Arifuddin diduga menjual barang sitaan negara berupa kendaraan roda dua yang tersimpan di dalam gudang Kantor Rupbasan Kelas I Makassar, Jalan Rutan Makassar.
Editor: Donald Karouw