get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! Kakek di Pangkep Tewas Jadi Korban Tabrak Lari saat Malam Gelap

Diduga Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan

Kamis, 20 Oktober 2022 - 21:43:00 WITA
Diduga Jual Barang Sitaan Negara, Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan
Ratusan motor sitaan di Gudang Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas, Jalan Rutan Makassar, Sulawesi Selatan belum lama ini. (ANTARA/Darwin Fatir)

MAKASSAR, iNews.id - Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas 1 Makassar Arifuddin dinonaktifkan dari jabatannya. Penonaktifan ini berdasarkan keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak.

"Yang bersangkutan telah dibebastugaskan dari jabatannya oleh Kakanwil setelah diketahui diduga melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang terkait dugaan penjualan barang sitaan negara," ujar Kepala Bagian (Kabag) Program dan Humas Kemenkumham Sulsel John Batara di Makassar, Kamis (20/10/2022).

Menurutnya, tindakan tegas tersebut diambil Kakanwil untuk kepentingan pemeriksaan dan tindak lanjut atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang diberikan kepadanya.

"Tim pemeriksa internal kanwil saat ini masih sedang bekerja melakukan pendalaman pemeriksaan terkait tindakan yang bersangkutan diduga menjual barang bukti sitaan berupa motor secara illegal," katanya.

Selain itu, Kakanwil berpesan segera mengambil tindakan tegas manakala terbukti ada pelanggaran Standar Operasional Prosedur atau SOP dalam pelaksanaan tugas jabatan.

"Ada sanksi disiplin PNS dan begitu pun jika ada unsur pidana, akan diserahkan ke penegak hukum," ucapnya.

Sementara untuk pengganti posisi yang bersangkutan, Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak menunjuk Kasubbid Bimbingan Pas dan Pengentasan Anak Kemenkumham Sulsel Muhammad Amir sebagai Pejabat Pelaksana Tugas atau Plt.

Dengan penunjukan jabatan tersebut, fungsi Rupbasan sebagai tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara tidak terganggu.

Baik untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan tingkat penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan, termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Sebelumnya, Arifuddin diduga menjual barang sitaan negara berupa kendaraan roda dua yang tersimpan di dalam gudang Kantor Rupbasan Kelas I Makassar, Jalan Rutan Makassar.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut