get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gadungan Tipu Warga Bekasi, Para Korban Rugi hingga Rp86 Juta

Briptu HA yang Ditangkap Bawa Sabu 2 Kg di Pelabuhan Parepare Dipecat dari Polri

Sabtu, 17 Juni 2023 - 21:26:00 WITA
Briptu HA yang Ditangkap Bawa Sabu 2 Kg di Pelabuhan Parepare Dipecat dari Polri
Briptu HA yang ditangkap bawa sabu 2 kg di Pelabuhan Parepare saat sidang kode etik dengan putusan PTDH. (Foto: Humas Polri)

Adapun dasar putusan PTDH kepada Briptu HA yakni LP-A/17/VI/2023/Bidpropam tanggal 5 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Hasil sidang, Briptu HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut