Briptu HA yang Ditangkap Bawa Sabu 2 Kg di Pelabuhan Parepare Dipecat dari Polri

MAKASSAR, iNews.id - Briptu HA, Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar dipecat sebagai anggota Polri. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bipropam Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
“Berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yadantara selaku ketua komisi sidang KKEP dalam persidangan di ruang sidang Bidpropam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/6/2023).
Briptu HA sebelumnya diamankan di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare karena tertangkap tangan membawa sabu 2 kg. Dia menjadi penumpang KM Pantokrator dari Nunukan Kalimantan, Utara membawa membawa narkoba tersebut yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau.
Editor: Donald Karouw