Briptu HA yang Ditangkap Bawa Sabu 2 Kg di Pelabuhan Parepare Dipecat dari Polri

MAKASSAR, iNews.id - Briptu HA, Bhabinkamtibmas Desa Kuajang Polsek Binuang, Polres Polewali Mandar dipecat sebagai anggota Polri. Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar Bipropam Polda Sulawesi Barat (Sulbar).
“Berdasarkan pertimbangan pimpinan atas pelanggaran yang dilakukan Briptu HA diputuskan PTDH,” ujar Kabid Propam Polda Sulbar Kombes Pol Budi Yadantara selaku ketua komisi sidang KKEP dalam persidangan di ruang sidang Bidpropam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (16/6/2023).
Briptu HA sebelumnya diamankan di Dermaga Pelabuhan Nusantara Parepare karena tertangkap tangan membawa sabu 2 kg. Dia menjadi penumpang KM Pantokrator dari Nunukan Kalimantan, Utara membawa membawa narkoba tersebut yang dikemas dalam bungkus teh Cina hijau.
Adapun dasar putusan PTDH kepada Briptu HA yakni LP-A/17/VI/2023/Bidpropam tanggal 5 Juni 2023 tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.
Hasil sidang, Briptu HA dipersangkakan melanggar Pasal 13 ayat (1) Subs Pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo Pasal 8 huruf (c) angka 1 dan Pasal 13 huruf e Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Editor: Donald Karouw