get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

Berwisata saat Tunggu Status Pengungsi, 3 WNA Sri Lanka Dideportasi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 10:24:00 WITA
Berwisata saat Tunggu Status Pengungsi, 3 WNA Sri Lanka Dideportasi
WNA asal Sri lanka dideportasi dari Makassar (Antara)

Padahal, kata dia, ketiganya baru mengajukan status pengungsi atau pencari suaka politik. Setelah memperoleh surat pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR, ketiganya kemudian berwisata ke beberapa daerah.

"Ketiganya masih status asylum seeker atau seseorang yang masih dalam pertimbangan untuk memperoleh status pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.  Tetapi mereka malah melakukan pelanggaran dan akhirnya dibatalkan kemudian dideportasi," katanya.

Alimuddin menyatakan, ketiga WNA Sri Lanka didapati sedang menginap di salah satu hotel di Kota Maros. Ketiganya salah mengartikan surat tersebut dan beranggapan dengan surat itu bebas untuk bepergian di wilayah Indonesia.

"Padahal surat tersebut hanyalah bukti bahwa mereka sementara dipertimbangkan oleh UNHCR untuk mendapatkan status pengungsi dan dilindungi untuk tidak dipulangkan secara paksa karena kemanusiaan, bukan serta merta mereka bebas keliling Indonesia," terangnya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut