get app
inews
Aa Text
Read Next : Imigrasi Medan Ungkap Komplotan Penyelundupan Orang, 4 WNA Sri Lanka Ditangkap

Berwisata saat Tunggu Status Pengungsi, 3 WNA Sri Lanka Dideportasi

Sabtu, 22 Mei 2021 - 10:24:00 WITA
Berwisata saat Tunggu Status Pengungsi, 3 WNA Sri Lanka Dideportasi
WNA asal Sri lanka dideportasi dari Makassar (Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Tiga warga negara asing (WNA) asal Sri Lanka berinisial dideportasi dari Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini dilakukan karene mereka melakukan pelanggaran berat dan memenuhi semua unsur pendeportasian.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar Alimuddin mengatakan, ketiga WNA Sri Lanka yakni KR (30), KS (25), dan IYS (26).

Mereka dikawal ketat enam anggota untuk pemulangan langsung ke negara asalnya melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada Jumat (21/5/2021)

"Setelah semua berkas administrasi untuk deportasi selesai dan dinyatakan lengkap kemudian ketiganya langsung kita antar ke bandara untuk pemulangan," kata Alimuddin, Sabtu (22/5/2021).

Pemulangan ketiga WNA Sril Lanka itu melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menggunakan pesawat Citilink QG2103 menuju Jakarta kemudian dilanjutkan menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ957 dengan transit di Singapura kemudian ke Kolombo, Sri Lanka.

Alimuddin melanjutkan, pelanggaran yang dilakukan ketiga WNA Sri Lanka karena melakukan perjalanan wisata berkeliling daerah di Indonesia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut