Bersenjatakan Kunci Inggris, 3 Pria di Maros Gondol 6 Mesin Traktor
Minggu, 06 Maret 2022 - 18:45:00 WITA
"Mereka beraksi saat subu dengan menggunakan mobil rental berkeliling. Incarannya mesin traktor yang ditinggalkan petani di sawah atau di halaman rumah," katanya.
Dengan menggunakan kunci Inggris dan kunci pass, pelaku dengan cepet melepas mesin traktir dari rangka.

"Kemudian mesinnya dibawa dengan mobil. Mesin itu kemudian dijual dengan harga Rp6 juta," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto