Bekap lalu Perkosa Bocah 13 Tahun, Pria ni Ditangkap Polres Parepare
Rabu, 12 Januari 2022 - 20:23:00 WITA
Sementara Kanit PPA Polres Parepare Ipda Dewi Natalia Noya mengungkapkan, dalam menjalankan aksi pelaku melakukan pemaksaan. Pada aksi pertama, korban bahkan sempat melakukan perlawanan dengan berteriak, namun dibekap.
"Selain menangkap pelaku kami turut mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penja dan denda Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw