Bekap lalu Perkosa Bocah 13 Tahun, Pria ni Ditangkap Polres Parepare
PAREPARE, iNews.id - Pria setengah abad mencabuli bocah perempuan 13 tahun di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Korban dibekap lalu diperkosa pelaku sebanyak dua kali pada waktu berbeda.
Korban lalu menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melapor ke Polres Parepare. Dari laporan tersebut, polisi menangkap pelaku yakni berinisial ND (50) warga Dusun Balajonga, Desa Boiya, Kecamatan Maiwa, Kabupaten Enrekang.
Ps Kasi Humas Polres Parepare Ipda Faezal mengatakan, aksi bejat pelaku dilakukan di Jalan Andi Makkulau, Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, pada Desember tahun 2021 lalu. Kemudian perbuatan kedua dilakukan pelaku pada Januari 2022.
"Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan orang tua korban," ujar Faezal, Rabu (12/1/2022).
Sementara Kanit PPA Polres Parepare Ipda Dewi Natalia Noya mengungkapkan, dalam menjalankan aksi pelaku melakukan pemaksaan. Pada aksi pertama, korban bahkan sempat melakukan perlawanan dengan berteriak, namun dibekap.
"Selain menangkap pelaku kami turut mengamankan sejumlah barang bukti," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76e UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dia terancam hukuman 15 tahun penja dan denda Rp5 miliar.
Editor: Donald Karouw