get app
inews
Aa Text
Read Next : Oknum LSM dan PNS Ditangkap saat Peras Kades di Sumenep, Minta Rp40 Juta

Bawa Sabu, Oknum LSM di Gowa Ditangkap Polisi

Selasa, 06 Desember 2022 - 12:48:00 WITA
Bawa Sabu, Oknum LSM di Gowa Ditangkap Polisi
Oknum LSM di Gowa berinisial; AN (42) ditangkap polisi karena kedapatan membawa sabu. (foto: Bugma/iNews)

Dia mengatakan, awalnya diminta keluarganya untuk memegang barang tersebut, setelah itu ia pergi hingga akhirnya ditangkap polisi. 
 
"Ketika petugas datang dan tanya saya langsung keluarkan barang (sabu) itu. Saya tidak tahu berapa beratnya. Untuk sajam ditemukan di kantor," ujarnya.

Atas perbuatannya, AN terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara. 

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut