Bawa Sabu, Oknum LSM di Gowa Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Desember 2022 - 12:48:00 WITA

Dia mengatakan, awalnya diminta keluarganya untuk memegang barang tersebut, setelah itu ia pergi hingga akhirnya ditangkap polisi.
"Ketika petugas datang dan tanya saya langsung keluarkan barang (sabu) itu. Saya tidak tahu berapa beratnya. Untuk sajam ditemukan di kantor," ujarnya.
Atas perbuatannya, AN terancam Pasal 114 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal lima belas tahun penjara.
Editor: Candra Setia Budi