Arogan saat Bela Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Jukir, Petugas Dishub Ini Diberi Sanksi
Bukan itu saja, dia juga mengaku telah menjatuhkan sanksi internal kepada yang bersangkutan. Sanksi tersebut diberikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.
"Yang bersangkutanya kami serahkan keputusan kepada pimpinan (Bupati) untuk penetapan sanksinya," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan anak anggota DPRD Wajo sebagai tersangka dan sudah ditahan.
"Bersangkutan sudah jadi tersangka. Dia koperatif datang ke kantor dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Theodorus Echal Setiawan, Kamis (2/2/2023).
Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 351 ayat 1 KHUPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan penjara.
Saat ini, polisi masih memproses perkara tersebut termasuk akan memeriksa korban berkaitan dugaan kasus penganiayaan.
Editor: Candra Setia Budi