get app
inews
Aa Text
Read Next : Anak Anggota DPRD Wajo yang Videonya Viral Pukul Jukir Ditetapkan Polisi sebagai Tersangka

Arogan saat Bela Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Jukir, Petugas Dishub Ini Diberi Sanksi

Jumat, 03 Februari 2023 - 17:11:00 WITA
Arogan saat Bela Anak Anggota DPRD Wajo Aniaya Jukir, Petugas Dishub Ini Diberi Sanksi
Petugas Dishub Wajo yang diduga membela anak anggota DPDR saat menganiaya juru parkir diberi sanksi. (Foto: tangkapan layar/Ist)

WAJO, iNews.id - Aksi penganiayaan yang dilakukan anak anggota DPRD Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial ASW terhadap juru parkir bernama Suwandi di Jalan Andi Paggaru Sengkang berbuntut panjang. Dalam kasus ini, seorang pegawai Dishub yakni Muh Yunus diberi sanksi oleh atasannya karena arogan diduga saat membela ASW.

Dalam video yang beredar di media sosial, oknum pegawai Dishub itu tampak memarahi seorang perempuan setelah mobil milik anak anggota DPRD Wajo itu menghalangi mobil pelanggannya.

Terkait dengan viralnya video petugas yang arogan kepada masyarakat, Kepala Dishub Wajo Andi Hasanuddin pun menyayangkannya.
 
Menurutnya, akibat ulah oknum pegawainya berdampak bagi pegawai dishub lain tidak percaya diri ke lapangan.

"Saya sebagai Kepala Dishub bersama seluruh aparatur yang ada di sini (Wajo) memohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas viralnya berita ini," katanya, Jumat (3/2/2023).

Dia mengatakan, oknum pegawai yang bersikap arogan tersebut telah dijatuhi hukuman internal dengan melarangnya tidak keluar lapangan dan menarik semua fasilitas yang diberikan.

Bukan itu saja, dia juga mengaku telah menjatuhkan sanksi internal kepada yang bersangkutan. Sanksi tersebut diberikan agar kejadian serupa tidak terjadi lagi.

"Yang bersangkutanya kami serahkan keputusan kepada pimpinan (Bupati) untuk penetapan sanksinya," ujarnya.

Anak anggota DPRD jadi tersangka

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan anak anggota DPRD Wajo sebagai tersangka dan sudah ditahan.

"Bersangkutan sudah jadi tersangka. Dia koperatif datang ke kantor dan langsung kita lakukan penahanan," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Umum Polres Wajo, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Theodorus Echal Setiawan, Kamis (2/2/2023). 

Atas perbuatannya, ASW dijerat Pasal 351 ayat 1 KHUPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan dua tahun delapan bulan penjara. 

Saat ini, polisi masih memproses perkara tersebut termasuk akan memeriksa korban berkaitan dugaan kasus penganiayaan.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut