Aliansi Umat Sulsel Nilai Penahanan Habib Rizieq Bentuk Kezaliman Negara
MAKASSAR, iNews.id - Sejumlah organisasi keagaman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Sulawesi Selatan menilai penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai bentuk tindakan zalim yang dilakukan negara. Penilaian tersebut merupakan satu dari enam pernyataan sikap Aliansi Umat Sulsel yang dibacakan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (13/12/2020).
Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel Muh Ikhwan Jalil menilai, ada banyak kasus yang banyak merugikan warga malah tidak diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk soal kerumunan yang dituduhkan ke HRS, banyak tidak ditindak tegas polisi.
"Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya Pilkada," kata Ikhwan, Minggu (13/12/2020).
Selain itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar Habib Rizieq dibebaskan dan atau diberikan penangguhan penahan demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan negara.
Sementara itu, Praktisi Hukum Faisal Silenang menganggap tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah.
"Malah ini upaya mempermalukan beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," katanya.
Dia mencontohkan, pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal itu menurutnya tidak satu pun yang bisa dilakukan penahanan.
"Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya.
Editor: Donald Karouw