Aliansi Umat Sulsel Nilai Penahanan Habib Rizieq Bentuk Kezaliman Negara
MAKASSAR, iNews.id - Sejumlah organisasi keagaman masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Umat Sulawesi Selatan menilai penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai bentuk tindakan zalim yang dilakukan negara. Penilaian tersebut merupakan satu dari enam pernyataan sikap Aliansi Umat Sulsel yang dibacakan dalam konferensi pers di Kota Makassar, Minggu (13/12/2020).
Juru Bicara Aliansi Umat Sulsel Muh Ikhwan Jalil menilai, ada banyak kasus yang banyak merugikan warga malah tidak diselesaikan melalui proses hukum. Termasuk soal kerumunan yang dituduhkan ke HRS, banyak tidak ditindak tegas polisi.
"Semua pihak yang melihat masalah ini dengan hati nurani akan melihat ini adalah kezaliman. Maksudnya tidak berlaku adil, demikian banyak kasus serupa atau yang lebih besar malah tidak tersentuh hukum dan cenderung diabaikan. Contohnya Pilkada," kata Ikhwan, Minggu (13/12/2020).
Selain itu, Aliansi Umat Sulsel mengecam tindakan kriminalisasi terhadap HRS oleh Polda Metro Jaya. Mereka meminta agar Habib Rizieq dibebaskan dan atau diberikan penangguhan penahan demi terciptanya keadilan serta menjaga stabilitas keamanan negara.
Sementara itu, Praktisi Hukum Faisal Silenang menganggap tidak ada analisis hukum yang bisa menyatakan HRS bersalah.
"Malah ini upaya mempermalukan beliau dan menjatuhkan umat Islam. Karena tidak satu pun kajian atau analisis hukum yang bisa menyalahkan Habib Rizieq," katanya.
Dia mencontohkan, pasal yang disangkakan terhadap HRS, yakni Pasal 216 KUHP tentang melawan petugas, Pasal 160 tentang Penghasutan, dan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang UU Kekarantinaan Kesehatan. Ketiga pasal itu menurutnya tidak satu pun yang bisa dilakukan penahanan.
"Persoalan pasal penghasutan. Harusnya orang datang dan disebut dihasut oleh Habib Rizieq juga ditahan. Karena mereka datang tanpa undangan artinya sukarela. Kemudian dalam kondisi ini ada memang orang yang salah tapi tidak dicari," ucapnya.
Faisal menjabarkan orang yang bersalah tapi tidak dicari itu seperti koruptor dan pemerintah yang mengumpulkan massa tapi tidak ditindak.
"Artinya Habib Rizieq sengaja dicari kesalahannya. Bentuk ketidakadilan yang nyata. Lagi-lagi ini cara untuk mempermalukan beliau dan umat Islam," katanya.
Hal sama juga diutarakan Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Makassar KH Muhammad Said Abd Shamad. Dia menerangkan, HRS sebenarnya sudah membayar denda Rp50 juta dalam acara pernikahan anaknya di Petamburan beberapa waktu lalu.
"Olehnya itu tidak boleh seseorang dikenakan dua hukum untuk kasus yang sama. Kedua sama sekali HRS tidak pernah ada upaya makar, malah beliau mendoakan negara dan pemimpin lebih baik. Waktu kami ketemu di Mekah, ketika menjalankan ibadah umrah," kata Said.
Selain itu, Aliansi Umat Sulsel juga meminta agar pemerintah tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas di tangan aparat kepolisian di Kawasan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Menurut dia, hilangnya nyawa enam warga sipil dalam peristiwa itu merupakan pelanggaran HAM yang tidak dapat dimaklumi dengan alasan apa pun.
"Kami mendesak agar Presiden Joko Widodo membentuk tim pencari fakta atas kasus pembunuhan enam anggota Laskar FPI beberapa waktu lalu dengan melibatkan Komnas HAM, anggota DPR, praktisi hukum, ulama dan tokoh umat," bunyi pernyataan sikap yang dibacakan anggota Aliansi Umat Sulsel.
Ikhwan meminta seluruh pihak untuk menjaga diri dari provokasi, serta menjaga keutuhan NKRI. Keenam, mengimbau kepada umat Islam senantiasa mendekatkan diri kepada Allah SWT dan berdoa untuk keselamatan umat dan bangsa, utamanya pemimpin serta para ulama.
"Baik itu provokasi berupa pernyataan maupun tindakan yang tidak terkontrol dari semua pihak. Kita tetap bertekad untuk menjaga NKRI. Bagian dari upaya itu adalah tuntutan agar Habib Rizieq dibebaskan karena diperlakukan tidak adil. Kita menolak segala provokasi, apapun itu," ujarnya.
Editor: Donald Karouw