get app
inews
Aa Text
Read Next : Napi Kabur dari Lapas Palangka Raya Hendak ke Malaysia Kerja Jadi Sopir

Akhir Pelarian Andi, Napi yang Kabur 6 Bulan dari Rutan Makassar, Ditembak Polisi

Senin, 20 Maret 2023 - 13:28:00 WITA
Akhir Pelarian Andi, Napi yang Kabur 6 Bulan dari Rutan Makassar, Ditembak Polisi
Seorang narapidana yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022 akhirnya berhasil ditangkap. (Foto: ilustrasi penangkapan/ist)

MAKASSAR, iNews.id - Seorang narapidana yang sempat kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Makassar sejak 1 September 2022 akhirnya berhasil ditangkap. Napi tersebut  bernama Andi.
 
Andi ditangkap daerah Gontang, Tanjung Merdeka, Makassar, pada Sabtu (18/3/2023).

Ditangkapnya napi ini berawal dari pihak Rutan Kelas I Makassar mendapat informasi dari polisi melihat pria yang ciri-cirinya dicurigai sebagai narapidana Rutan Makassar yang melarikan diri sejak 1 September 2022 lalu.

Mendapat informasi itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Andi Erdiyangsah Bahar bersama tim langsung melakukan profiling untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Dari hasil profiling itu, kami yakini bahwa orang yang dicurigai tersebut benar napi A. Kemudian segera kami koordinasikan ke tim kepolisian untuk melakukan penangkapan," katanya, Senin (20/3/2023).
 
Dia mengatakan, petugas kepolisian terpaksa memberikan tindakan tegas ke napi tersebut karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

"Napi A ini mendapatkan tembakan di kaki karena melawan petugas dan berupaya kabur saat akan ditangkap," ungkapnya.

Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan. 

"Alhamdulillah, sudah baik, sudah mendapatkan perawatan dan saat itu juga kami melakukan serah terima dengan kepolisian untuk membawa kembali ke rutan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Makassar Angga Satrya mengatakan bahwa napi yang kabur tersebut berstatus narapidana Pasal 351 ayat (1) dengan putusan 1 tahun 6 bulan. Dia sebelumnya sudah menjalani pidananya selama enam bulan.

"Napi tersebut masuk ke rutan untuk menjalani sisa pidananya satu tahun. Bersangkutan mendapatkan sanksi pencabutan hak-haknya, seperti remisi, cuti bersyarat, pembebasan bersyarat maupun asimilasi karena sudah dicatat dalam Register F atau catatan pelanggaran tata tertib narapidana," ujarnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut