Akhir Januari 2020, Tol Ujung Pandang Terapkan Tarif Baru
Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada Tanggal 22 November 2019.
Penyesuaian tarif di tiap ruas tol juga dilakukan berdasarkan amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, dengan formula Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).
Adapun besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II per Tanggal 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB, seperti Gerbang Cambaya golongan I sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp4.000.
Golongan II dari Rp5.000 menjadi Rp5.500, golongan III sebelumnya Rp6.000 justru turun menjadi Rp5.500, kemudian golongan IV dari sebelumnya Rp7.500 menjadi Rp9.000 dan golongan V dari Rp9.000 tidak mengalami kenaikan.
Untuk Ramp Parangloe golongan I dari Rp8.500 menjadi Rp9.000, Gol II dari Rp13.500 menjadi Rp14.000. Gol III Rp14.500 menjadi Rp14.000. Gol IV Rp20.000 menjadi Rp21.500 dan Gol V tetap di angka Rp21.500.
Sisanya di Ramp Tallo Barat dan Kaluku Bodoa juga mengalami kenaikan berkisar Rp500 hingga Rp 1.500. Dari tarif terendah Rp3.000 hingga tertinggi Rp9.000.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto