get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Binjai-Medan Lumpuh Total Dikepung Banjir, Pemotor Lewat Tol Dikawal Polisi

Akhir Januari 2020, Tol Ujung Pandang Terapkan Tarif Baru

Senin, 27 Januari 2020 - 23:00:00 WITA
Akhir Januari 2020, Tol Ujung Pandang Terapkan Tarif Baru
Jalan Tol (Antara)

MAKASSAR, iNews.id - Pemerintah akan memberlakukan tarif baru jalan Tol Ujung Pandang, Seksi I dan II. Tarif baru ini akan resmi berlaku pada pukul 00.00 WITA, Jumat (31/1/2020). Perubahan tarif ini dilakukan setelah tidak ada kenaikan tarif sejak dua tahun jalan tol dioperasikan.

Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 1232/KPTS/M/2019 tentang penyesuaian tarif tol pada ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II.

"Akan memberlakukan penyesuaian tarif untuk seluruh golongan kendaraan yang melintasi jalan tol dengan kenaikan rata-rata sebesar 7.08 persen. Penyesuaian tarif sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 8 Desember 2017," kata Direktur Utama PT Bosowa Marga Nusantara (BMN) Anwar Toha, Senin (27/1/2020).

Anwar menambahkan, penyesuaian tarif untuk ruas Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II, diberlakukan berdasarkan angka inflasi di Kota Makassar selama 2 tahun terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu sebesar 7,42 persen.

Keputusan ini juga didasari oleh terpenuhinya seluruh Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang telah dievaluasi oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

"Ini sebagai upaya kami dalam meningkatkan kualitas, fasilitas, dan layanan di tiap ruas tol," imbuhnya.

Saat ini, kata Anwar, jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II dengan panjang 6.00 km, memiliki 5 gerbang tol, dengan 2 jenis tarif, yakni tarif untuk gerbang tol utama dan tarif untuk gerbang tol Ramp Tallo Barat.

BACA JUGA:

Tahun Depan Seluruh Jalan Tol Ditargetkan Bebas dari Truk ODOL

Jalan Tol Layang Japek Dibuat Bergelombang, Ini Alasan Waskita Karya

Tarif tol dibagi menjadi 5 golongan kendaraan sesuai dengan penggolongan kendaraan di jalan tol yang ditetapkan Pemerintah.

"Penyesuaian tarif tol kali ini, pemerintah juga melakukan penyederhanaan variasi tarif tol. Di mana jumlah golongan kendaraan tetap 5 golongan, namun golongan 2 dan golongan 3 tarifnya sama. Kemudian golongan 4 dan golongan 5 juga sama," katanya.

Akibat penyederhanaan ini, kata Anwar, tarif tol masing-masing golongan ada yang mengalami kenaikan, ada yang tetap dan ada pula yang mengalami penurunan.

Penyederhanaan tarif tersebut telah diberlakukan lebih dahulu saat penyesuaian tarif JTSE pada Tanggal 22 November 2019.

Penyesuaian tarif di tiap ruas tol juga dilakukan berdasarkan amanat UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 mengenai evaluasi dan penyesuaian tarif tol yang dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi, dengan formula Tarif Baru = Tarif lama x (1 + Inflasi).

Adapun besaran tarif Tol Jalan Tol Ujung Pandang Seksi I dan II per Tanggal 31 Januari 2020, pukul 00.00 WIB, seperti Gerbang Cambaya golongan I sebelumnya Rp3.500 menjadi Rp4.000.

Golongan II dari Rp5.000 menjadi Rp5.500, golongan III sebelumnya Rp6.000 justru turun menjadi Rp5.500, kemudian golongan IV dari sebelumnya Rp7.500 menjadi Rp9.000 dan golongan V dari Rp9.000 tidak mengalami kenaikan.

Untuk Ramp Parangloe golongan I dari Rp8.500 menjadi Rp9.000, Gol II dari Rp13.500 menjadi Rp14.000. Gol III Rp14.500 menjadi Rp14.000. Gol IV Rp20.000 menjadi Rp21.500 dan Gol V tetap di angka Rp21.500.

Sisanya di Ramp Tallo Barat dan Kaluku Bodoa juga mengalami kenaikan berkisar Rp500 hingga Rp 1.500. Dari tarif terendah Rp3.000 hingga tertinggi Rp9.000.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut