9 Tahun Buron, DPO Kasus Korupsi Ditangkap di Lokasi Pengungsian Korban Gempa
PAREPARE, iNews.id - Seorang buronan kasus korupsi pajak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap di lokasi pengungsian korban gempa Mamuju. Terdakwa sudah melarikan diri selama sembilan tahun terakhir.
DPO tersebut atas nama Mubassir (57). Dia ditangkap saat mengungsi di Kompleks Mutiara Gading, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai salah satu korban gempa.
"Terdakwa ini sudah sembilan tahun melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO)," kata Kepala Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri Parpare, Muhammad Husairi, di Kota Parepare, Sulsel, Kamis (28/1/2021).
Terdakwa telah melakukan korupsi pajak hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 juta dan dendanya mencapai Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal