get app
inews
Aa Text
Read Next : 65 Tahun Kodam Hasanuddin Dekat di Hati Rakyat, Gubernur Sulsel Beri Apresiasi

4 Tahun Tak Diubah, Sopir Taksi Online di Sulsel Minta Penyesuaian Tarif

Kamis, 02 Juni 2022 - 15:36:00 WITA
4 Tahun Tak Diubah, Sopir Taksi Online di Sulsel Minta Penyesuaian Tarif
Diskusi publik polemik rencana regulasi baru terkait transportasi online di Sulsel, membahas perubahan tarif angkutan online. (foto : ANTARA)

MAKASSAR, iNews.idTarif taksi online yang ada di Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) sudah empat tahun tak diubah. Sopir taksi dari berbagai komunitas ini pun minta penyesuaian tarif terbaru melalui Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel.

Pengemudi Taksi dari Komunitas Kombes 33 Family Burhanuddin Nur mengatakan, posisi tarif Rp6.500 batas atas dan Rp3.700 batas bawah yang telah menjadi kajian empat tahun lalu dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

"Kajian itu dilakukan sebelum pertalite wajib digunakan. Jadi menurut saya komponen harga yang sekarang berlaku secara kondisional sudah jauh tertinggal," katanya, Rabu (1/6/2022).


Hal ini disampaikan dalam Diskusi Publik Polemik Rencana Regulasi Baru terkait transportasi online di Sulsel.

Burhanuddin meminta kajian guna mendorong angka tarif angkutan transportasi online juga naik secara signifikan dengan perspektif konsumen tetap pula harus diperhatikan.

"Secara matematik biaya operasional kami sudah meningkat dari empat tahun lalu tetapi perspektif penumpang juga harus dilihat jangan sampai memberatkan," kata dia.

Para sopir taksi online dari Sulsel mengusulkan ditetapkan angka tunggal yaitu Rp6.500/km sehingga jika jarak mencapai 3 km maka angka tunggal ini di kali 3 menjadi Rp19.500.


Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Sulsel Muhammad Anis mengatakan, Dinas Perhubungan Sulsel telah melayangkan usulan itu ke Kementerian Perhubungan untuk menentukan tarif terbaru, kemudian akan dilakukan kajian, lalu akan dilayangkan ke Gubernur Sulsel untuk dijadikan SK (surat keputusan) tarif terbaru.

"Kami mengirim ke Dirjen Perhubungan Darat, mereka akan olah lagi, tentu dengan melibatkan beberapa staf ahli di sana, hasilnya itu akan dikabari ke kami di daerah," katanya.

Mengenai tarif dipastikan akan tetap mengacu pada Peraturan Menteri nomor 118, hanya saja jika komunitas mengajukan tarif terbaru maka hal tersebut juga mesti diajukan ke pusat, lalu ditindaklanjuti dengan SK Gubernur Sulsel.(*)

Editor: Febrian Putra

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut