3 Pemuda Makassar Ditangkap Polisi gegara Prostitusi Online, Jual Pelajar Lewat MiChat
MAKASSAR, iNews.id - Empat orang ditangkap aparat Polrestabes Makassar atas dugaan kasus prostitusi online. Mereka diringkus di sebuah hotel di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Rappocini, sesaat setelah melakukan transaksi.
Dari empat orang yang ditangkap, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya terbukti sebagai muncikari dan menjual korban yang masih berstatus sebagai pelajar kepada pria hidung belang.
Adapun pelaku yang ditangkap saat berada di dalam kamar wisma, yakni NS (16), AD (16), AL (17) dan AW (18). Tiga di antaranya berstatus pelajar dan satu orang buruh bangunan.
Kapolsek Rappocini AKP Muhammad Yusuf, mengatakan, kasus prostitusi online ini terungkap berkat adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, timsus menindaklanjuti informasi tersebut dan langsung mendatangi lokasi dan berhasil mengamankan seorang terduga korban prostitusi dan tiga orang muncikarinya.
Selain menangkap tiga orang terduga muncikari, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua unit telepon seluler (ponsel) dan uang tunai sebanyak Rp80.000.
Yusuf mengatakan, modus praktik prostitusi ini dilakukan dengan menawarkan korban melalui aplikasi Michat kepada pria hidung belang. "Korban dijual untuk eksploitasi seksual. Hasil dari keuntungan itu dibagi dan digunakan untuk membeli makanan dan minuman keras," katanya.
Saat ini korban prostitusi dan pelaku muncikari bersama barang bukti diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan.
Editor: Ihya Ulumuddin