get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Bentrokan Susulan Pemuda di Makassar, Polisi Ditembaki Petasan

20 TKA China Masuk Makassar, Imigrasi: Izin Kerja masih Menunggu Kemnaker

Senin, 05 Juli 2021 - 23:13:00 WITA
20 TKA China Masuk Makassar, Imigrasi: Izin Kerja masih Menunggu Kemnaker
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Makassar Agus Winarto saat merilis terkait TKA China yang masuk ke Makassar, Senin (5/7/2021). (Foto: Imigrasi Makassar)

Agus Winarto mengatakan, kedatangan TKA asal Tiongkok itu secara keseluruhan sudah melewati seluruh prosedur. Mereka tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, 3 Juli 2021 dari Jakarta.

"Semenjak Februari 2020, tidak ada penerbangan Internasional ke Bandara Internasional Hasanuddin. Jadi mereka yang terbang ke Makassar itu, sebelumnya sudah berada di Jakarta. Bukan penerbangan langsung di Makassar," tuturnya.

Agus menegaskan, saat ini pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke Wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

"Aturan ini mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial, bekerja di proyek strategis nasional seperti di Jeneponto dan Bantaeng," kata Agus Winarto.

Diketahui 20 TKA asal China tiba di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Sulhas), di Kabupaten Maros, Sulsel. Kepala Humas Angkasa Pura I Bandara Makassar Iwan Risdianto mengatakan, TKA China itu tidak masuk melalui penerbangan internasional. Namun, mereka berangkat dari Jakarta.

"TKA masuk di Bandara Sulhas, bukan penerbangan internasional, namun penerbangan domestik. Hingga saat ini Sulhas belum membuka penerbangan keluar dan dari luar negeri," kata Iwan, Minggu (4/7/2021).

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut