2 Pemuda Duel di Tarung Bebas Makassar Jadi Tersangka

MAKASSAR, iNews.id - Polisi menetapkan dua pemuda yang terlibat duel dalam tarung bebas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), sebagai tersangka. Mereka terancam sanksi satu tahun empat bulan penjara.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando KS mengatakan, kasus ini sudah dilakukan gelar perkara oleh penyidik satreskrim. Dua orang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial MA (19) dan RA (16).
"Mereka tidak ditahan karena tidak disangkakan pasal melebihi (penahanan) lima tahun ke atas, dan kami mewajibkan lapor," kata AKP Lando di Kota Makassar, Sulsel, Kamis (5/8/2021).
Kedua pemuda yang berkelahi dalam video viral tarung bebas ini dikenakan pasal 184 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Sementara enam orang lagi yang diamankan hanya berstatus saksi.
Editor: Andi Mohammad Ikhbal