2 ASN Dipecat dan 5 Orang Disanksi Pemda Kolaka Timur, Langgar Disiplin dan Kode Etik

KENDARI, iNews.id - Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat dan lima lainnya disanksi berat Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara. Pemecetan dan hukuman ini lantaran mereka melanggar disiplin dan kode etik ASN.
Kepala BKPSDM Kolaka Timur Abraham mengatakan, pemberian sanksi tersebut berdasarkan dengan rangkuman putusan Hasil Sidang Tim Majelis Disiplin dan Kode Etik ASN Lingkup Pemda Kolaka Timur Nomor: 800.1.6.2/876/BPKSDM/2023.
"Kedua ASN yang dipecat berinisial RW yang bertugas di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kolaka Timur dan AM staf Dinas Perdagangan Perindustrian, Koperasi dan UKM," ujar Abraham, Kamis (6/7/2023).
Sementara lima ASN yang dijatuhi hukuman disiplin berat dan sedan yakni ASN Kantor Kecamatan Dangia dan HR ASN Satuan Pol PP Kebakaran dan Linmas Kolaka Timur. Keduanya mendapat hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya selama 12 bulan dan tidak diberikan TPP untuk jangka waktu satu tahun.
"Masa percobaan enam bulan, apabila tetap lalai dalam melaksanakan tugas, akan diberikan sanksi hukuman disiplin berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri tanpa proses persidangan," katanya.
Editor: Donald Karouw