2 ASN Dipecat dan 5 Orang Disanksi Pemda Kolaka Timur, Langgar Disiplin dan Kode Etik
Kamis, 06 Juli 2023 - 22:12:00 WITA

Kemudian untuk tiga ASN yang diberikan sanksi disiplin sedang yakni RPM dari Satpol PP Kebakaran dan Linmas, IR ASN Bagian Umum Setda Kolaka Timur dan JM ASN Kantor Kecamatan Lambadndia.
"Ketiganya dihukum berupa penurunan dan penundaan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun. Kemudian, tidak diberikan TPP untuk jangka waktu 6bulan. Lalu, masa percobaan enam bulan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw