JAKARTA, iNews.id - Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh pengungkapan produksi uang palsu di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Penemuan tersebut tidak hanya mengejutkan komunitas akademis, tetapi juga mengundang pertanyaan besar, bagaimana bisa aktivitas ilegal seperti ini terjadi di institusi pendidikan?
Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Yudhiawan Wibisono mengungkap, peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar mencapai nilai yang sangat fantastis. Barang bukti yang disita dalam bentuk uang pecahan seratus ribu rupiah, bahkan mata uang asing, Korea dan Vietnam.
Lebih mengejutkan lagi, ditemukannya sertifikat deposito dan dokumen surat berharga negara (SBN) yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah. Penemuan ini bukan sekadar kasus kriminal biasa, tetapi juga ancaman serius terhadap perekonomian dan stabilitas sosial.
Uang palsu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan merugikan berbagai lapisan masyarakat.
Keberadaan uang palsu di lingkungan UIN Alauddin Makassar menimbulkan pertanyaan serius tentang keamanan dan pengawasan di lembaga pendidikan, yang seharusnya menjadi tempat aman dan bebas dari aktivitas ilegal.
Penyidikan mendalam harus dilakukan untuk mengungkap jaringan pelaku di balik peredaran uang palsu ini. Kasus peredaran uang palsu di UIN Alauddin Makassar merupakan cerminan dari masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan tegas agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan tetap terjaga dan ekonomi negara tetap stabil.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait