GOWA, iNews.id - Annar Salahuddin Sampetoding, terdakwa kasus sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar hadir dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (27/8/2025). Dia sebelumnya tiga kali mangkir dari panggilan jaksa.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aria Perkasa menuntut Annar dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.
JPU menyatakan Annar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh orang lain untuk memproduksi, mengedarkan, serta menyimpan mesin cetak yang digunakan membuat uang palsu.
“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding terbukti secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menyuruh melakukan perbuatan produksi, mengedarkan, menyimpan alat cetak atau alat lain untuk membuat uang palsu,” ujar jaksa Aria Perkasa saat membacakan tuntutan, Rabu (27/8/2025).
Annar dinyatakan melanggar Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dalam dakwaan primair.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait