Kasus pembunuhan tersebut terungkap setelah istri korban menemukan RA dalam kondisi tertelungkup dan bersimbah darah di ruang tamu rumahnya.
Peristiwa itu terjadi di BTN Nelayan, Dusun Birea, Desa Pa'jukukang, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, pada Rabu dini hari. Penemuan jasad korban membuat keluarga dan warga sekitar geger.
Polisi menduga pembunuhan terjadi setelah pelaku mendatangi rumah korban untuk menanyakan uang modal bisnis ikan yang belum dikembalikan. Pertemuan tersebut kemudian berujung cekcok hingga SY melakukan penikaman.
Setelah kejadian, SY berusaha melarikan diri menggunakan mobil pikap. Namun, pelariannya berhasil dihentikan polisi di wilayah Kabupaten Gowa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SY selanjutnya diserahkan ke Polres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga masih mencari pisau yang diduga digunakan untuk menikam korban. Berdasarkan pengakuan SY, pisau tersebut dibuang di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti dan mengungkap secara utuh rangkaian pembunuhan yang dipicu persoalan utang piutang tersebut.
"Ada sakit hati dari pelaku karena uangnya masih belum dikembalikan, kurang lebih 20 bulan," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait