Remaja pelaku pembusuran terhadap ibu-ibu tetangganya saat ditangkap Polresta Kendari. (Foto : Ist)

"Anak ini putus sekolah dan baru pertama kali melakukan tindak pindana penganiayaan. Pelaku membuat busur hanya iseng melihat di YouTube. Dia lalu iseng melepaskan busur tersebut dan mengenai korban merupakan tetangganya," kata Fitrayadi. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana penganiayaan. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network