"Anak ini putus sekolah dan baru pertama kali melakukan tindak pindana penganiayaan. Pelaku membuat busur hanya iseng melihat di YouTube. Dia lalu iseng melepaskan busur tersebut dan mengenai korban merupakan tetangganya," kata Fitrayadi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana penganiayaan. Ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait