Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menetapkan UMP naik 6,9 persen. (ANTARA/Humas Pemprov Sulsel)

Pembahasan UMP mengacu pada Peraturan Presiden (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Saat ini, pihaknya telah melakukan beberapa persiapan terkait penentuan UMP.

"Jelasnya, apa yang diputuskan oleh kepala daerah berpihak kepada semua. Tidak hanya ke buruh dan tidak hanya ke pengusaha juga. Tetapi di tengah-tengah," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network