BBM bersubsidi tersebut kemudian diangkut menggunakan truk ke Kota Parepare tanpa dokumen diduga untuk dijual kembali.
"Kami akan lakukan pengembangan kepada pengepulnya yang ada di Sidrap karena bermodus untuk kepentingan pertanian," ujarnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sebuah truk yang memuat dua buah tandom berisikan 1,5 ton bbm jenis solar.
"Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
timbun bbm solar timbun 1 lebih ton bbm bersubsidi jenis solar 3 pria di parepare ditangkap polisi
Artikel Terkait