Ayah yang menyetubuhi anak tiri saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Maros. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

MAROS, iNews.idAyah berulang kali menyetubuhi anak tiri di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Korban tak tahan lalu mengadu kepada ibunya dan kasus ini dilaporkan ke polisi.

Mendapat laporan, anggota Unit PPA Polres Maros menangkap pelaku berinisial S (45) dalam rumahnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Turikale.

Saat diperiksa, pelaku S mengakui semua tuduhan tersebut. Dia telah mencabuli anak tiri sejak masih di bangku sekolah dasar (SD) hingga kini berusia 13 tahun. Aksi tersebut dilakukan saat sang istri sedang pergi bekerja.

Pelaku S mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut lantaran sejak kecil mereka selalu tidur bertiga dalam kamar dengan korban hingga akhirnya muncul niat tersebut. Namun kini dia menyesali perbuatannya.

"Kami di rumah tidur bertiga, anak saya itu selalu di tengah. Saya tidak tahu mengapa sampai terjadi, semua spontan karena keadaan," ujar pelaku S, Selasa (4/7/2023).

Kanit PPA Polres Maros Ipda Kiri Sulle Tandipayung mengatakan, aksi pencabulan hingga persetubuhan terjadi sejak 2022 saat korban masih SD. Kini korban sudah berstatus siswi SMP.

"Modus pelaku menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi akan dibelikan ponsel baru dan disertai ancaman," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network