Bahkan untuk menimbulkan birahinya, pelaku kerap mengajak korban menonton film porno terlebih dahulu.
"Korban disetubuhi seminggu dua kali," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak. Dia diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait