Ayah yang menyetubuhi anak tiri saat diperiksa penyidik Unit PPA Polres Maros. (Foto: iNews/Wahyu Ruslan)

Bahkan untuk menimbulkan birahinya, pelaku kerap mengajak korban menonton film porno terlebih dahulu.

"Korban disetubuhi seminggu dua kali," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku S dijerat pasal pencabulan dan persetubuhan tentang perlindungan anak. Dia diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network