Pemuda ditangkap polisi lantaran diduga mencabuli dua remaja perempuan kakak adik di Kendari. Modusnya dengan mencekoki miras. (Foto: Ilustrasi/iNews.id)

KENDARI, iNews.id - Polisi menangkap pemuda berinisial DD (24) yang diduga telah mencabuli dua remaja perempuan yang merupakan kakak adik di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.

Wakapolresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa, mengatakan perbuatan tak senonoh itu diduga dilakukan tersangka usai mencekoki kedua korban menggunakan minuman keras (miras).

"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Saiful, Kamis (29/6/2023).

Dia mengungkapkan, korban berinisial B (18) dan F (16). Keduanya merupakan kakak adik yang masih memiliki hubungan keluarga dengan tersangka.

"Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari dengan dugaan terjadinya asusila terhadap dua korban merupakan kakak beradik," ujar Saiful.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, menerangkan peristiwa bermula saat tersangka dan korban masuk ke salah satu hotel di daerah Anduonohu. Kemudian, korban meminta kepada tersangka untuk dibelikan makanan.

Namun ketika membeli makanan, tersangka juga membeli satu botol minuman beralkohol. Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network