Polisi menetapkan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan 19 mobil mewah di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: iNews).

Dalam pengembangan kasus, polisi telah menyita delapan mobil mewah yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut sebagai barang bukti.

"Jadi saat ini ada delapan kendaraan, kemudian 11 kendaraan lagi masih dalam pencarian," ucapnya.

Dia menuturkan, petugas juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terdapat dugaan keterlibatan oknum polisi dan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.

Penyidik hingga kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mendalami dugaan keterlibatan oknum polisi dan anggota DPRD Kabupaten Bantaeng.

"Ketika kita melaksanakan upaya paksa penyitaan kendaraan tersebut digunakan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Bantaeng," tuturnya.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka, Rahmat Hidayat meminta polisi mengusut dugaan keterlibatan dua pihak tersebut yang disebut turut menikmati kendaraan hasil penggelapan.

"Saya berharap agar teman-teman dari Polres Gowa bukan hanya mengusut kaitan persoalan dengan keberadaan mobil, namun pembuatan BPKB dan STNK palsu yang disampaikan oleh Pak Kapolres Gowa agar itu juga dikembangkan dan diusut," ucapnya. 


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network