Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. (Foto: Erwin Eka Pratama).

PAREPARE, iNews.id - Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. Dalam kasus tersebut, muncikari berinisial DM telah ditangkap.

Kasatreskrim Polres Parepare AKP Deki Marizaldi mengatakan, DM merupakan seorang perempuan berusia 18 tahun. Modus DM, kata dia menawarkan upah Rp200.000 kepada para korbannya untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.

"Pelaku sudah dewasa usia 18 tahun," ujar AKP Deki Marizaldi di Mapolres Parepare, Senin (3/7/2023).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network