Polisi mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur. (Foto: Erwin Eka Pratama).

Dia menjelaskan, korban ada dua perempuan yang usianya di bawah umur. Korban pertama, kata dia berinisial HH usia 14 tahun dan HH 16 tahun.

"Kasus ini muncul dari orang tua korban melapor ke Mapolres Parepare telah dijual atau dieksploitasi oleh seorang berinisial DM," ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network