PAREPARE, iNews.id - Seorang perempuan muda ditangkap Satuan Unit PPA Satreskrim Polres Parepare. Perempuan berusia 18 tahun itu ditangkap karena menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online.
Perempuan tersebut menjajakan anak berusia di bawah umur kepada pria hidung belang di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.
Pantauan di Mapolres Parepare, perempuan berinisial DM itu dikawal oleh Polisi Wanita (Polwan) dari Unit PPA Satreskrim Polres Parepare ke ruang tahanan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait