Seorang perempuan muda berinisial DM ditangkap Satuan Unit PPA Satreskrim Polres Parepare. (Foto: Erwin Eka Pratama).

PAREPARE, iNews.id - Seorang perempuan muda ditangkap Satuan Unit PPA Satreskrim Polres Parepare. Perempuan berusia 18 tahun itu ditangkap karena menjadi muncikari dalam kasus prostitusi online.

Perempuan tersebut menjajakan anak berusia di bawah umur kepada pria hidung belang di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus tersebut terungkap setelah salah satu orang tua korban melapor ke polisi.

Pantauan di Mapolres Parepare, perempuan berinisial DM itu dikawal oleh Polisi Wanita (Polwan) dari Unit PPA Satreskrim Polres Parepare ke ruang tahanan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network