"Makanya waktu itu sempat prosesnya sedikit memakan waktu, namun saat ini sudah siap digelar untuk pekan pertama November 2022," katanya.
Sebelumnya, Polda Sulteng mengemukakan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan tim penyidik berjumlah 36 orang. Mereka terdiri atas orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.
Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap oknum polisi Briptu D yang sebelumnya telah ditahan dengan status terperiksa karena dugaan pelanggaran etik Polri. Selain itu disita barang bukti berupa dua unit mobil dan uang senilai Rp4,4 miliar.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait