PALU, iNews.id - Oknum polisi berinisial Briptu D anggota Polda Sulawesi Tengah diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri gelombang kedua tahun 2022. Dalam kasus ini, dia diduga menerima gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar.
Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, dalam waktu dekat terhadap yang bersangkutan akan digelar Sidang Kode Etik.
"Beberapa waktu lalu memang ada perbaikan berkas perkara dan saat ini sudah siap untuk disidang," ujarnya, Selasa (1/11/2022).
Dia menjelaskan tidak hanya proses perbaikan pemberkasan yang baru selesai digelar, melainkan juga pejabat pendamping yang ditunjuk terduga pelanggar dari Bidang Hukum Polda Sulteng sedang menjalankan tugas di Jakarta. Karena itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng baru akan menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D pada Selasa (8/11/2022) mendatang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait