ilustrasi penipuan oknum polisi terhadap casis Polri. (Foto : ANTARA)

PALU, iNews.id - Oknum polisi berinisial Briptu D anggota Polda Sulawesi Tengah diduga menjadi calo penerimaan Bintara Polri gelombang kedua tahun 2022. Dalam kasus ini, dia diduga menerima gratifikasi dari 18 calon siswa (casis) dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar.

Kasubdit Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan, dalam waktu dekat terhadap yang bersangkutan akan digelar Sidang Kode Etik.

"Beberapa waktu lalu memang ada perbaikan berkas perkara dan saat ini sudah siap untuk disidang," ujarnya, Selasa (1/11/2022).

Dia menjelaskan tidak hanya proses perbaikan pemberkasan yang baru selesai digelar, melainkan juga pejabat pendamping yang ditunjuk terduga pelanggar dari Bidang Hukum Polda Sulteng sedang menjalankan tugas di Jakarta. Karena itu, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulteng baru akan menggelar sidang kode etik terhadap Briptu D pada Selasa (8/11/2022) mendatang.

"Makanya waktu itu sempat prosesnya sedikit memakan waktu, namun saat ini sudah siap digelar untuk pekan pertama November 2022," katanya.

Sebelumnya, Polda Sulteng mengemukakan saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan tim penyidik berjumlah 36 orang. Mereka terdiri atas orang tua dan casis yang sudah didiskualifikasi.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap oknum polisi Briptu D yang sebelumnya telah ditahan dengan status terperiksa karena dugaan pelanggaran etik Polri. Selain itu disita barang bukti berupa dua unit mobil dan uang senilai Rp4,4 miliar.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network