Kemudian, mereka langsung melakukan penyerangan. Sejumlah pemuda lain di Jalan Onta Lama melakukan aksi balasan dengan cara memberi perlawanan hingga tawuran pun terjadi.
Mereka, kata dia, ditangkap oleh Polrestabes Kota Makassar dan Polsek Mamajang di beberapa lokasi berbeda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku sudah diamankan di Mapolrestabe Makassar dan terancam dijerat undang–undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
pelaku pembusuran 5 pelaku pembusuran ditangkap polisi 5 pria ditangkap polisi terekam cctv motif pembusuran
Artikel Terkait