Para pelaku pembusuran yang terekam CCTV diamankan polisi. (Foto: tangkapan layar/Ist)

Kemudian, mereka langsung melakukan penyerangan. Sejumlah pemuda lain di Jalan Onta Lama melakukan aksi balasan dengan cara memberi perlawanan hingga tawuran pun terjadi.

Mereka, kata dia, ditangkap oleh Polrestabes Kota Makassar dan Polsek Mamajang di beberapa lokasi berbeda.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku sudah diamankan di Mapolrestabe Makassar dan terancam dijerat undang–undang (UU) Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network