Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polsek Tamalate saat ekspos kasus penyerangan di Kompleks Hartaco Indah. (Foto: Istimewa)

Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini menilai penyerangan dilakukan atas bentuk solidaritas. Polisi juga masih mendalami apakah memang ada permasalahan di antara dua kelompok warga tersebut sehingga memicu emosi ketika disulut dengan isu hoaks.

Dia menjelaskan, selain terluka beberapa kendaraan korban juga dirusak sampai dibakar lalu dibuang ke kanal. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan di kediaman masing-masing pelaku, mulai dari pakaian, samurai, busur dan anak panah, sampai korek api berbentuk pistol.

"Dan masih ada beberapa orang terduga pelaku yang kita kejar. Kurang lebih lima orang. Jadi ini bukan geng motor hanya spontan melakukan penyerangan karena termakan hoaks itu tadi. Jadi tidak ada rencana sebelumnya dan di antara para pelaku ada yang tidak saling mengenal," ucapnya.

Lando menjelaskan, ke 13 pelaku bakal diproses hukum di Mapolsek Tamalate dengan persangkaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Untuk yang di bawah umur tetap kami proses dengan merujuk Undang-Undang Peradilan Anak. Untuk yang penyebar hoaks itu masih kami kejar. Sementara penyebabnya itu karena termakan hoaks dari yang bersangkutan," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network