Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polsek Tamalate saat ekspos kasus penyerangan di Kompleks Hartaco Indah. (Foto: Istimewa)

MAKASSAR, iNews.id - Belasan orang yang diduga terlibat dalam penyerangan di Kompleks Hartaco Indah diamankan petugas gabungan Jatanras Polrestabes Makassar dan Reskrim Polsek Tamalate, Dalam peristiwa penyerangan ini tiga orang terluka.

Kasi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando menerangkan, dari penyelidikan ditangkap 13 laki-laki dari sejumlah tempat di Makassar dan Kabupaten Gowa. Identitas mereka masing-masing berinisial FA (19), MA (17), IA (18), IB (18), F (18), MAN (17), AA (17), R (18), T (7), DP (18), NA (20), MA (20) dan RA (18).

"Di antara para pelaku ada yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Selebihnya bekerja sebagai buruh harian," ujar Lando, Senin (10/1/2022).

Dia mengungkapkan ketiga orang yang menjadi korban yakni SY (26), MAF (16) dan R (23). Mereka mengalami luka tebasan di tangan dan tertembus anak panah. Ketiganya kini dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar, dua di antara korban disebutkan mengalami luka cukup parah.

"Jadi para pelaku ini termakan hoaks ada salah satu teman mereka dibunuh dan mayatnya dibuang ke kanal di Kompleks Hartaco Indah. Jadi begitu mendengar informasi itu mereka langsung ingin membalas dendam dan memanggil teman-teman dari luar," kata Lando.

Dia menambahkan, informasi itu didapatkan dari seorang rekannya ketika nongkrong di Kampung Lepping, Kecamatan Tamalate. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap orang yang menyebar isu hoaks tersebut.

"Faktanya tidak ada yang dibunuh," ucap Lando.

Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini menilai penyerangan dilakukan atas bentuk solidaritas. Polisi juga masih mendalami apakah memang ada permasalahan di antara dua kelompok warga tersebut sehingga memicu emosi ketika disulut dengan isu hoaks.

Dia menjelaskan, selain terluka beberapa kendaraan korban juga dirusak sampai dibakar lalu dibuang ke kanal. Polisi menyita sejumlah barang bukti saat penangkapan di kediaman masing-masing pelaku, mulai dari pakaian, samurai, busur dan anak panah, sampai korek api berbentuk pistol.

"Dan masih ada beberapa orang terduga pelaku yang kita kejar. Kurang lebih lima orang. Jadi ini bukan geng motor hanya spontan melakukan penyerangan karena termakan hoaks itu tadi. Jadi tidak ada rencana sebelumnya dan di antara para pelaku ada yang tidak saling mengenal," ucapnya.

Lando menjelaskan, ke 13 pelaku bakal diproses hukum di Mapolsek Tamalate dengan persangkaan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 351 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 10 tahun penjara.

"Untuk yang di bawah umur tetap kami proses dengan merujuk Undang-Undang Peradilan Anak. Untuk yang penyebar hoaks itu masih kami kejar. Sementara penyebabnya itu karena termakan hoaks dari yang bersangkutan," ujarnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network